Liputan6.com, Jakarta Kemacetan di Jakarta semakin menggila kendati jam kerja ASN telah mengalami perubahan saat Ramadhan 2023. Jam kerja tersebut diberlakukan berbeda dengan pekerja swasta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo penyebab macet Jakarat ini ialah masih adanya kebiasaan warga yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Ya kita melihat memang tingkat kemacetan semakin tinggi. Kenapa? karena masyarakat masih tetap mengandalkan kendaraan pribadi sebagai alat mobilitas utama," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
Maka dari itu, Syafrin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Syafrin mengklaim, pihaknya telah memperluas cakupan transportasi umum sehingga mudah dicapai oleh warga.
"Jika tidak ingin berada di tengah-tengah kemacetan, maka gunakan angkutan umum yang ada. Kan pelayanan angkutan umum di Jakarta sudah diperluas," ujar Syafrin.
"Berdasarkan data kami dengan diintegrasikannya angkot menjadi Mikrotrans, medium bus menjadi Minitrans dengan jaringan utama PRT juga termasuk layanan kereta, saat ini cakupan layanan di Jakarta sudah mencapai 92 persen, dari tahun lalu sekitar 86 persen. Artinya ada peningkatan yang signifikan," sambungnya.
Syafrin melanjutkan, ia meminta masyarakat untuk memberikan kritik dan saran agar pelayanan transportasi semakin aman dan nyaman.
"Silakan gunakan itu dan beri masukan kepada kami, silakan dikoreksi. Misalnya dari Mikrotrans jarang lewat sehingga ada keengganan menggunakan, beri masukan kepada kami dan kami bisa berikan feedback (balasan) berupa perbaikan layanan," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin.
Jam Kera ASN Berubah Saat Ramadhan
Diketahui, Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 2023.
Untuk ASN yang bekerja selama lima hari, jam kerja diatur sebagai berikut.
Hari Senin sampai dengan Kamis:- Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.00- Waktu Istirahat: pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat:- Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.30- Waktu Istirahat: pukul 11.30 - 12.30
Kemudian, untuk ASN yang bekerja selama enam hari sebagai berikut.Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu:- Jam Kerja: pukul 08.00 - 14.00- Waktu Istirahat: pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat:- Jam Kerja: pukul 08.00 - 14.00- Waktu Istirahat: pukul 11.30 - 12.30.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement